Jumat, 19 September 2008

Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya

Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya


Kaum muslimin dalam bulan Romadhon diberikan media dan sarana oleh Allah untuk bertakwa. Kemudahan-kemudahan yang ada disana membuat kaum muslimin menanti dan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar dapat mencapai apa yang dicita-citakannya dari pengampunan dan keridhoan Allah. Oleh karena sudah menjadi satu kewajiban bagi kita semua untuk mempersiapkan dan membekali diri dengan ilmu dan pengetahuan tentang amalan yang dapat dilakukan di bulan tersebut. Tentunya semua itu dengan dasar ikhlas dan mengikuti contoh Rasulullah, karena tanpa keduanya amalan kita hanya sekedar isapan jempol saja tidak ada artinya.

Diantara amalan tersebut adalah I’tikaf, Zakat Fithroh dan Hari Raya (Ied) sebagai amalan di penghujung jumpa kita dengan bulan Romadhon yang penuh barokah. Mudah-mudahan penjabaran dua masalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

I’TIKAF

Makna I’tikaf

I’tikaf berasal dari bahasa Arab yang bermakna berdiam diri pada sesuatu. Kata ini dipakai juga untuk ibadah dengan tinggal dan menetap di masjid untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Pelaku ibadah ini dinamakan Mu’takif atau ‘Aakif.

Hikmah I’tikaf

Adapun hikmahnya berkata ibnul Qayim: Ketika perbaikan dan keistiqomahan hati dalam berjalan menuju Allah tergantung konsentrasinya terhadap Allah dan kesatuan kekuatannya dalam menghadap Allah secara penuh. Lalu jika hati terpecah tidak dapat disatukan kecuali dengan menghadap kepada Allah, padahal kelebihan makan dan minum, kelebihan bergaul dengan manusia, banyak ngomong dan tidur menambah hati berantakan dan memporak porandakannya serta memutus atau melemahkan atau mengganggu dan menghentikan hati dari jalan kepada Allah. Maka rahmat Allah kepada hambaNya menuntut disyariatkan puasa untuk mereka. Puasa yang dapat menghilangkan kelebihan makan dan minum dan mengosongkan hati dari campuran syahwatyang menghalangi jalan kepada Allah. Allah mensyariatkannya sesuai dengan kemaslahatan yang dapat bermanfaat bagi hamba didunia dan akheratnya. Tentunya hal ini tidak merugikan dan memutus kemaslahatan dunia dan akheratnya seorang hamba. Kemudian mensyariatkan mereka I’tikaf yang tujuan dan intinya adalah hati tinggal menghadap Allah, menyatukan kekuatannya, berkholwat dengan Nya, menghilangkan kesibukan dengan makhluk dan hanya sibuk menghadap Allah saja.

Pensyariatannya

I’tikaf disyariatkan Allah dalam firmanNya:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسُُ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسُُ لَّهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari shiyam bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shiyam itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Demikian juga hal ini diolakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikisahkan oleh hadits di bawah ini.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi beri’tikaf di sepuluh akhir dari romadhon sampai wafat kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelahnya.” (Bukhori 1886)

I’tikaf adalah ibadah yang disunnahkan untuk dilakukan pada bulan Romadhon dan selainnya, baik didahului dengan puasa atau tidak, akan tetapi yang paling utama di bulan Ramadhon dan disepuluh hari terakhir sebagaimama dijelaskan hadits-hadits berikut ini.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوْسَطِ مِنْ رَمَضَانَ فَاعْتَكَفَ عَامًا حَتَّى إِذَا كَانَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ وَهِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي يَخْرُجُ مِنْ صَبِيحَتِهَا مِنْ اعْتِكَافِهِ قَالَ مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفْ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

“Sesungguhnya Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam telah beri’tikaf disepuluh hari pertengahanromadhon lalu I’tikaf pada tahun tersebut sampai pada malam keduapuluh satu yaitu malam beliau keluar I’tikaf dipaginya beliau berkata barang siapa yang beri’tikaf bersamaku maka hendaklah beri’tikaf di sepuluh terakhir.” (Bukhori 1887) dan perintah dan persetujuan beliau kepada Umar dalam hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ نَذْرَكَ فَاعْتَكَفَ لَيْلَةً

“Dari Umar bin Khothab beliau berkata: Wahai Rasululloh saya pernah bernazar di zaman jahiliyah untuk I’tikaf satu malam di masjid haram. Lalu beliau menjawab: Tunaikan nazarmu. Lalu Umar beri’tikaf semalam.”

Syarat dan Tempatnya

I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid dan tidak keluar darinya kecuali hajat dan darurat. Tidak boleh dilakukan pada selain masjid. Sebagaimana firman Allah:

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Hal-Hal yang Diperbolehkan Dalam I’tikaf

1. Boleh keluar masjid karena hajat dan boleh juga mengeluarkan kepalanya keluar masjid untuk dicuci atau disisiri. Aisyah berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

“Nabi jika beri’tikaf mengeluarkan kepalanya kepada saya lalu saya sisiri, dan beliau tidak keluar kecuali untuk hajat (kebutuhan).” (Muslim)

2. Dibolehkan berwudhu di masjid.

3. Boleh membuat kemah kecil atau kamar kecil dengan kain di bagian belakang masjid sebagai tempat beri’tikaf, sebagaimana Aisyah membuat kemah kecil untuk Nabi beri’tikaf.

4. Dibolehkan meletakkan kasur atau dipan dalam I’tikaf, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi, bahwa beliau jika beri’tikaf disiapkan atau diletakkan kasur atau dipan di belakang tiang taubah. (Hadits ini sanadnya hasan, diriwayatkan Ibnu najah dalam Zawaaid Sunan-nya)

5. Boleh mengantar istrinya yang mengunjunginya di masjid sampai pintu masjid. Dengan dalil:

أَنَّ صَفِيَّةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا يَقْلِبُهَا حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلَانِ مِنْ الْأَنْصَارِ فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِيَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ فَقَالَا سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا

Shofiyah berkata bahwa beliau datang menziarahi nabi dalam I’tikaf beliau di sepuluh akhir romadhon lalu berbincang-bincang dengan beliau beberapa saat, kemudian bangkit pulang. Rasulullah pun bangkit bersamanya mengantar sampai ketika di pintu masjid di dekat pintu rumah Ummu Salamah, lewatlah dua orang Anshor, lalu keduanya memberi salam kepada Nabi dan beliau berkata kepada keduanya: “Perlahan, sesungguhnya dia adalah Shofiyah bintu Huyaiy. Lalu keduanya berkata: “Subhanallah, wahai Rasululloh” dan keduanya menganggap hal yang besar. (Bukhori)

6. Wanita boleh beri’tikaf dimasjid selama aman dari fitnah, dengan dalil:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi beri’tikaf di sepuluh akhir dari romadhon sampai wafat kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelahnya.” (Bukhori 1886)

Demikianlah sedikit pembahasan tentang I’tikaf yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari romadhon.

ZAKAT FITHROH

Zakat fithroh merupakan zakat yang disyari’atkan dalam islam berupa satu sho’ dari makanan yang dikeluarkan seorang muslim di akhir Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari Romadhon dan penyempurnaannya, oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithroh atau zakat fithroh. (lihat Fatawa Romadhon, 2/901)

Hukumnya

Zakat fiithroh merupakan salah satu dari kewajiban-kewajiban yang dibebani kepada kaum muslimin dan diwajbkan untuk dikeluarkan oleh seorang muslim baik laki-laki atau perempuan, besar, kecil, budak atau merdeka.

Dalilnya adalah:

a. Hadits Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fithroh satu sho’ dari korma atau satu sho’ dari gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, perempuan, laki-laki dan anak kecil dan besar, dan memerintahkan untuk menunaikannya sebelum keluarnya manusia menuju sholat.”

b. Hadits Abi Said Al Khudry:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Kami dahulu pada zaman Nabi memberikanya (zakat fithroh) satu sho’ dari makanan atau satu sho’ dari gandum atau satu sho’ korma atau satu sho’ dari tepung atau kismis (anggur kering).”

c. Perkataan Said bin Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz dalam menafsirkan firman Allah:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى

“Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la:14) dengan zakat fithroh.

e. Ijma’ yang dinukil Ibnbu Qudamah dari Ibnul Munzir, beliau berkata: “Telah bersepakat setiap ahli ilmu bahwa zakat fithroh adalah wajib.” (lihat Al Mughny 3/80)

Hikmahnya

Zakat fithroh memiliki hikmah yang banyak, diantaranya:

1. Dia merupakan zakat untuk tubuh yang telah diberikan kehidupan tahun tersebut.
2. Terdapat padanya kemudahan-kemudahan terhadap kaum muslimin baik yang kaya maupun yang miskin.
3. Dia merupakan ungkapan syukur atas nikmat Allah yang dilimpahkan kepada orang yang berpuasa.
4. Dengannya sempurna kebahagiaan kaum muslimin pada hari ied dan dapat menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada bulan Romadhon.
5. Dia menjadi makanan bagi para fakir miskin, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaannya pada bulan Romadhon. (lihat Fatawa Romadhon 2/909-911) dengan dalil sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ.

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fithroh sebagai pembersih orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan serta memberi makan orang yang miskin.” (HR Abu Daud,Ibnu Majah, Ad Daruquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy, dan dishasankan oleh Imam An Nawawy dalam Al Majmu’ (6/126), Ibnu Qudamah dalam Al Mughny (3/50) dan Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albany dalam Irwa’ Al Gholil (3/333))

Jenis yang Boleh Dikeluarkan untuk Zakat Fithroh dan yang Berhak Menerima

Jenis yang dibolehkan dalam pengeluaran zakat fithroh adalah semua makanan pokok penduduk negeri tersebut dengan kesepakatan para ulama pada jenis-jenis yang ada dalam Nash hadits, dan yang berhak menerima adalah fakir miskin saja.

Berkata Ibnu Taimiyah: “Sesungguhnya asal dalam shodaqoh, bahwasanya diwajibkan atas dasar persamaan terhadap para orang faqir, sebagaimana firman Allah:

مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ أَهْلِيْكُمْ

“Dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (5: 89)

Dan Nabi telah mewajibkan zakat fithroh satu sho’ dari korma atau gandum, karena itulah makanan pokok penduduk Madinah, dan seandainya itu bukan makanan pokoknya, bahkan makan makanan pokok yang lainnya, maka beliau tidak membebani mereka untuk mengeluarkan dari makanan yang bukan merupakan makanan pokok mereka, sebagaimana tidak memerintahkan dengan hal itu dalan kafarot. Dan shodaqoh fithroh termasuk dari jenis kafarot, karena hal ini (zakat fithroh) berhubungan dengan badan dan ini (kafarot) juga berhubungan dengan badan, berbeda dengan shodaqoh harta (mal), karena dia diwajibkan dengan sebab harta dari jenis yang Allah telah berikan.”

Ukuran Zakat Fithroh

Sebagaimana ada dalam hadits-hadits terdahulu bahwa ukuran yang dikeluarkan adalah 1 sho’ yang setara kurang lebih 3 kg beras, menurut hitungan Syeikh Ibnu Baz dan dipakai dalam Lajnah Daimah (lihat Fatawa Romadhon 2:915 dan 2 :926) (Lihat juga fatwa lajnah daimah no. 12572). Sedangkan menurut sebagian ulama setara dengan 2.275 Kg dan di Indonesia berlaku 2,5 kg.

Waktu Mengeluarkannya

Waktu mengeluarkannya yang utama adalah sebelum manusia keluar menuju sholat Ied dan boleh dipercepat satu atau dua hari sebelumnya sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar, dan tidak boleh setelah sholat Ied, dengan dalil hadits Ibnu Abbas (marfu’):

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ.

“Maka barang siapa yang menunaikannya sebelum keluar manusia menuju sholat maka zakat terserbut diterima, dan barang siapa yang menunaikan setelah sholat maka dia adalah shodaqoh dari shodaqoh-shodaqoh.” (HR. Abi Daud)

IED (HARI RAYA)

Hal-Hal yang Berhubungan Dengan Ied (Hari Raya)

Setelah selesai bulan Romadhon dan selesailah puasa kaum muslimin, maka Allah tetapkan untuk kita semua satu hari raya. Hari raya kebahagian kaum muslimin setelah mengerahkan segala kekuatan dalam menunaikan ibadah puasa dan mengisi Romadhon dengan amalan ibadah yang sangat banyak. Agar kita semua dapat mensyukuri nikmat Allah. Sehingga Allah firmankan:

“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 2:185)

Demikianlah pada hari itu kita mengagungkan Allah dengan takbir dan tahmid. Akan tetapi banyak kaum muslimin yang belum mengerti hakikat pengagungan Allah tersebut. Sehingga mereka meramaikannya dengan menyulut mercon dan petasan.

Takbir Ied, Waktu dan Lafadznya

Dengan firman Allah diatas, disyariatkan kita bertakbir yang dikeraskan, akan tetapi tidak dengan berjamaah, seperti kita lihat di kebanyakan daerah di negeri kita.

Takbir Ied Fitri diawali ketika keluar ke Mushola (lapangan tempat sholat ied) sampai selesai sholat, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits:

كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضِيَ الصَّلاَةَ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

“Beliau keluar pada hari raya fitri lalu bertakbir sampai ke Mushola dan sampai menunaikan sholat. Setelah beliau sholat beliau menghentiikan takbirnya.” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shohihah no. 170)

Belum didapatkan lafadz takbir dalam sunnah Rasululloh, akan tetapi terdapat lafadz takbir yang digunakan para sahabat dalam ied, yaitu:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لا َإِلَهَ إِلاَّ الله وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُ الله أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

Demikianlah makalah ini dibuat mudah-mudahan bermanfaat.

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Sumber: www.muslim.or.id

Kamis, 18 September 2008

Lailatul Qadar dan I’tikaf

Lailatul Qadar dan I’tikaf


Segala puji bagi Allah atas berbagai macam nikmat yang Allah berikan. Shalawat dan salam atas suri tauladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para pengikutnya.

Bersemangatlah di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan


Para pembaca -yang semoga dimudahkan Allah untuk melakukan ketaatan-. Perlu diketahui bahwa sepertiga terakhir bulan Ramadhan adalah saat-saat yang penuh dengan kebaikan dan keutamaan serta pahala yang melimpah. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Oleh karena itu suri tauladan kita -Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu bersungguh-sungguh untuk menghidupkan sepuluh hari terakhir tersebut dengan berbagai amalan melebihi waktu-waktu lainnya.

Sebagaimana istri beliau -Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha- berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim)

Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’, pen), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Maka perhatikanlah apa yang dilakukan oleh suri tauladan kita! Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah malah mengisi hari-hari terakir Ramadhan dengan berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan untuk persiapan lebaran (hari raya). Yang beliau lakukan adalah bersungguh-sungguh dalam melakukan ibadah seperti shalat, membaca Al Qur’an, dzikir, sedekah dan lain sebagainya. Renungkanlah hal ini!

Keutamaan Lailatul Qadar

Saudaraku, pada sepertiga terakhir dari bulan yang penuh berkah ini terdapat malam Lailatul Qadar, suatu malam yang dimuliakan oleh Allah melebihi malam-malam lainnya. Di antara kemuliaan malam tersebut adalah Allah mensifatinya dengan malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44]: 3-4)

Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97]: 1)

Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5)

Catatan: Perhatikanlah bahwa malam keberkahan tersebut adalah lailatul qadar. Dan Al Qur’an turun pada bulan Ramadhan sebagaimana firman Allah Ta’ala,

شَهْرُ رَمَضَانَ الذي أُنْزِلَ فِيهِ القرآن

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)

Maka sungguh sangat keliru yang beranggapan bahwasanya Al Qur’an itu turun pada pertengahan bulan Sya’ban atau pada 17 Ramadhan lalu diperingati dengan hari NUZULUL QUR’AN. Padahal Al Qur’an itu turun pada lailatul qadar. Dan lailatul qadar -sebagaimana pada penjelasan selanjutnya- terjadi pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Renungkanlah hal ini!

Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi ?


Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)

Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)

Terjadinya lailatul qadar di tujuh malam terakhir bulan ramadhan itu lebih memungkinkan sebagaimana hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ - يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ - فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى

“Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir, namun jika ia ditimpa keletihan, maka janganlah ia dikalahkan pada tujuh malam yang tersisa.” (HR. Muslim)

Dan yang memilih pendapat bahwa lailatul qadar adalah malam kedua puluh tujuh sebagaimana ditegaskan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى

“Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.” (HR. Bukhari)

Catatan: Hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tentang terjadinya malam lailatul qadar di antaranya adalah agar terbedakan antara orang yang sungguh-sungguh untuk mencari malam tersebut dengan orang yang malas. Karena orang yang benar-benar ingin mendapatkan sesuatu tentu akan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Hal ini juga sebagai rahmat Allah agar hamba memperbanyak amalan pada hari-hari tersebut dengan demikian mereka akan semakin bertambah dekat dengan-Nya dan akan memperoleh pahala yang amat banyak. Semoga Allah memudahkan kita memperoleh malam yang penuh keberkahan ini. Amin Ya Sami’ad Da’awat.

Do’a di Malam Lailatul Qadar

Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita -Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى »

“Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab, “Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (artinya ‘Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Ash Shohihah)

Tanda Malam Lailatul Qadar


[1] Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء

“Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi. Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh/terpercaya)

[2] Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.

[3] Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.

[4] Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Shubuh hari dari malam lailatul qadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/149-150)

I’tikaf dan Pensyari’atannya


Dalam sepuluh hari terakhir ini, kaum muslimin dianjurkan (disunnahkan) untuk melakukan i’tikaf. Sebagaimana Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama 10 hari dan pada akhir hayat, beliau melakukan i’tikaf selama 20 hari. (HR. Bukhari)

Lalu apa yang dimaksud dengan i’tikaf? Dalam kitab Lisanul Arab, i’tikaf bermakna merutinkan (menjaga) sesuatu. Sehingga orang yang mengharuskan dirinya untuk berdiam di masjid dan mengerjakan ibadah di dalamya disebut mu’takifun atau ‘akifun. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/150)

Dan paling utama adalah beri’tikaf pada hari terakhir di bulan Ramadhan. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah ‘azza wa jalla mewafatkan beliau. (HR. Bukhari & Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah beri’tikaf di 10 hari terakhir dari bulan Syawal sebagai qadha’ karena tidak beri’tikaf di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari & Muslim)

I’tikaf Harus di Masjid dan Boleh di Masjid Mana Saja

I’tikaf disyari’atkan dilaksanakan di masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)

Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.

Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”.

Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, “Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid”, hadits ini masih dipersilisihkan apakah statusnya marfu’ atau mauquf. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/151)

Wanita Juga Boleh Beri’tikaf

Dibolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri tercinta beliau untuk beri’tikaf. (HR. Bukhari & Muslim)

Namun wanita boleh beri’tikaf di sini harus memenuhi 2 syarat: [1] Diizinkan oleh suami dan [2] Tidak menimbulkan fitnah (masalah bagi laki-laki). (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/151-152)

Waktu Minimal Lamanya I’tikaf

I’tikaf tidak disyaratkan dengan puasa. Karena Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku dulu pernah bernazar di masa jahiliyah untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram?” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tunaikan nadzarmu.” Kemudian Umar beri’tikaf semalam. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan jika beri’tikaf pada malam hari, tentu tidak puasa. Jadi puasa bukanlah syarat untuk i’tikaf. Maka dari hadits ini boleh bagi seseorang beri’tikaf hanya semalam, wallahu a’lam.

Yang Membatalkan I’tikaf


Beberapa hal yang membatalkan i’tikaf adalah: [1] Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i atau tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak (misalnya untuk mencari makan, mandi junub, yang hanya bisa dilakukan di luar masjid), [2] Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah: 187 di atas. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/155-156)

Perbanyaklah dan sibukkanlah diri dengan melakukan ketaatan tatkala beri’tikaf seperti berdo’a, dzikir, dan membaca Al Qur’an. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan amalan sholih yang ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sumber Rujukan:

1. Shohih Fiqh Sunnah II
2. Majalis Syahri Ramadhan
3. Adwa’ul Bayan

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Abu Sa’ad, M.A.

Sumber: www.muslim.or.id

Rabu, 17 September 2008

Lailatul Qadar

Lailatul Qadar

Sesungguhnya dalam setahun terdapat beberapa hari dan waktu tertentu yang memiliki keutamaan, apabila doa dipanjatkan pada saat itu maka keutamaan yang lebih besar akan diperoleh, dan lebih memungkinkan untuk dikabulkan dan diterima oleh Allah. Bagi-Nya-lah hikmah yang sempurna.

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Dan Rabb-mu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al Qashash: 68)

Dengan kesempurnaan hikmah-Nya, kekuasaan-Nya serta kesempurnaan ilmu dan pengetahuan-Nya, Dia memilih di antara sekian makhluk-Nya, berbagai waktu, tempat dan individu kemudian mengistimewakan mereka dengan tambahan keutamaan, perhatian lebih dan karunia yang melimpah. Hal ini merupakan salah satu tanda terbesar akan kekuasaan Rububiyah-Nya, bukti terkuat akan keesaan-Nya dan ketunggalan-Nya dalam sifat kesempurnaan. Segala urusan diatur oleh-Nya, sebelum dan sesudahnya, Dia menentukan segala sesuatu bagi ciptaan-Nya sesuai yang dikehendaki-Nya dan menetapkan bagi mereka apa yang Dia kehendaki.

فَلِلَّهِ الْحَمْدُ رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَرَبِّ الأرْضِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٣٦)وَلَهُ الْكِبْرِيَاءُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Maka bagi Allah-lah segala puji, Rabb langit, Rabb bumi dan Rabb semesta alam. Bagi-Nya-lah keagungan di langit dan bumi, Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Jatsiyah: 36-37)

Di antara waktu yang Allah istimewakan dengan karunia dan kemuliaan yang melimpah adalah bulan Ramadhan, Allah memuliakannya daripada yang lain. Allah juga mengutamakan sepuluh hari terakhir ketimbang hari-hari yang lain dalam bulan tersebut dan Dia mengutamakan malam Al-Qadr dengan tambahan karunia dan kedudukan yang agung di sisi-Nya daripada seribu bulan, memuliakan dan meninggikan kedudukan malam tersebut di sisi-Nya. Allah menurunkan wahyu dan firman-Nya yang mulia pada malam tersebut, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa, sebagai pembeda baik dan buruk bagi mereka yang beriman, sebagai sinar, cahaya dan rahmat.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (٣)فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (٤)أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ (٥)رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (٦)رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ مُوقِنِينَ (٧)لا إِلَهَ إِلا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ رَبُّكُمْ وَرَبُّ آبَائِكُمُ الأوَّلِينَ (٨)

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Rabbmu. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui, Rabb yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, jika kamu adalah orang yang meyakini. Tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan (Dialah) Rabb-mu dan Rabb bapak-bapakmu yang terdahulu.” (QS. Ad Dukhaan: 3-8)

Allah ta’ala juga berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١)وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (٢)لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (٣)تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤)سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (٥)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) keselamatan hingga terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 1-5)

Alangkah agungnya (kedudukan) malam tersebut dibandingkan malam yang lain, alangkah mulia kebaikannya, dan alangkah melimpahnya keberkahan di malam tersebut. Malam tersebut lebih baik daripada seribu bulan yang setara dengan 83 tahun dari umur seseorang. Waktu 83 tahun adalah waktu yang lama seandainya seorang muslim menghabiskan waktu tersebut dalam ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, namun (beribadah pada) malam Al-Qadr lebih baik daripada hal tersebut, inilah (keuntungan) bagi mereka yang menggapai keutamaan dan karunia pada malam tersebut.

Mujahid rahimahullah mengatakan, “(Keutamaan) Lailatul Qadr lebih baik daripada keutamaan seribu bulan yang di dalamnya tidak terdapat Lailatul Qadr.” Perkataan serupa diucapkan oleh Qatadah, Asy Syafi’i dan selainnya.

Pada malam yang mulia ini, para malaikat akan lebih banyak turun ke dunia dikarenakan melimpahnya berkah pada malam tersebut, karena malaikat akan turun seiring turunnya berkah, yaitu keselamatan (yang ditebarkan) hingga terbitnya fajar, seluruh kebaikan terkandung dalam malam tersebut, tidak ada keburukan hingga terbitnya fajar. Pada malam ini, segala urusan yang penuh hikmah dirinci, maksudnya segala kejadian selama setahun ke depan ditentukan dengan izin Allah yang Maha Kuasa dan Maha Bijaksana. Penentuan takdir pada malam tersebut adalah penentuan takdir tahunan, adapun penentuan takdir secara umum yang tercantum dalam Lauhul Mahfuzh, maka hal tersebut telah tercatat sejak 50.000 tahun sebelum langit dan bumi diciptakan sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sepatutnya seorang muslim bersemangat dalam menelusuri suatu malam yang memiliki kedudukan seperti ini, agar mendapatkan keberuntungan dengan pahala yang terdapat pada malam tersebut, mendulang kebaikannya, memperoleh ganjarannya, dan merengkuh berkahnya. Orang yang merugi adalah mereka yang tidak mendapatkan pahala pada malam tersebut. Barang siapa yang melewatkan momen-momen kebaikan, hari-hari tersebarnya keberkahan dan karunia, sedangkan dirinya senantiasa bergelimang dalam dosa dan kesesatan serta asyik dalam kedurhakaan, karena dirinya telah dibinasakan oleh kelalaian dan penyimpangan, kesesatan telah menghalanginya (dari pintu kebaikan), maka betapa besar kerugian dan penyesalan yang menimpanya. Seorang yang tidak bersemangat dalam mencari keuntungan pada malam yang mulia ini, kapankah dirinya akan bersemangat lagi? Seorang yang tidak bertaubat kepada Allah pada malam yang mulia ini, kapankah dia akan bertaubat? Dan seorang yang senantiasa malas dalam melakukan kebaikan di malam ini, maka kapan lagi dirinya akan beramal?

Sesungguhnya bersemangat dalam mencari malam yang penuh berkah ini, serta beribadah dan berdoa di dalamnya merupakan ciri orang pilihan dan mereka yang berbakti kepada Allah. Bahkan dalam malam tersebut mereka berdoa dengan penuh kesungguhan kepada Allah Dia memberikan ampunan dan perlindungan bagi mereka, karena segala sesuatu yang akan terjadi pada diri seseorang selama setahun ke depan ditetapkan pada malam tersebut. Di malam inilah mereka berdoa dan memohon kepada Allah, dan mereka bersungguh-sungguh (dalam berbuat kebajikan) selama setahun ke depan penuh, hanya kepada Allah semata mereka memohon pertolongan dan taufik.

Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya meriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau berkata,

قلت يا رسول الله أرأيت إن علمت أي ليلة ليلة القدر ما أقول فيها ؟ قال قولي اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عني

Aku berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apabila aku mengetahui waktu malam Al Qadr, apakah yang mesti aku ucapkan pada saat itu?” Beliau menjawab, “Katakanlah, Allahumma innaka ‘afuwwun, tuhibbul ‘afwa, fa’fu’anni (Yaa Allah sesungguhnya engkau Maha pemberi ampunan, suka memberi pengampunan, maka ampunilah diriku ini).” (HR. Tirmidzi nomor 3513, Ibnu Majah nomor 3850 dan dishahihkan oleh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah nomor 3105)

Doa yang penuh berkah ini memiliki kandungan makna yang agung, indikasi yang mendalam, manfaat dan pengaruh yang besar serta sangat selaras dengan malam yang mulia ini. (Bagaimana tidak?) Bukankah pada malam tersebut akan di rinci segala urusan yang penuh hikmah, yaitu segala amalan para hamba ditentukan untuk setahun yang akan datang hingga malam Al Qadr berikutnya. Maka barang siapa yang diberi rezeki pada malam itu berupa perlindungan dan pengampunan dari Rabb-nya pada malam tersebut, maka sungguh dirinya telah beruntung dan mendapatkan laba yang teramat besar. Barang siapa yang diberikan perlindungan di dunia dan akhirat, sungguh dirinya telah memperoleh seluruh kebaikan, karena tidak ada yang setara dengan perlindungan dari Allah.

Bukhari telah meriwayatkan dalam Al Adabul Mufrad dan Tirmidzi dalam Sunan-nya sebuah riwayat dari Al ‘Abbas bin Abdil Muththallib radliallahu ‘anhu, beliau berkata:

يا رسول الله علمني شيئا أسأل الله عز و جل قال: الله العافية ثم مكثت أياما ثم جئت فقلت يا رسول الله علمني شيئا أسأل الله, فقال يا عباس يا عم رسول الله سلوا الله العافية في الدنيا والآخرة

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah kalimat yang aku gunakan untuk memohon kepada Allah ‘azza wa jalla.” Maka beliau menjawab, “Mintalah perlindungan kepada Allah!” Selang selama beberapa hari, aku kembali mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah kalimat yang aku gunakan untuk memohon kepada Allah ‘azza wa jalla,” maka beliau berkata kepadaku, “Wahai ‘Abbas, paman Rasulullah, mintalah perlindungan di dunia dan akhirat kepada Allah!” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad nomor 726, Tirmidzi nomor 3514 dan dishahihkan Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Adab nomor 558)

Bukhari dalam Al Adab dan Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dirinya berkata:

أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل فقال يا رسول الله أي الدعاء أفضل؟ قال سل الله العفو والعافية في الدنيا والآخرة. ثم أتاه الغد فقال يا نبي الله أي الدعاء أفضل؟ قال سل الله العفو والعافية في الدنيا والآخرة, فإذا أعطيت العافية في الدنيا والآخرة فقد أفلحت

Seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah! doa apakah yang paling afdhol?” Maka beliau menjawab, “Mintalah kepada Allah pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat!”, Kemudian orang tersebut kembali mendatangi beliau pada esok harinya dan bertanya, “Wahai nabi Allah! Doa manakah yang paling afdhol?” Maka beliau berkata, “Mintalah kepada Allah pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat, karena apabila engkau diberi pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat, maka sungguh engkau telah beruntung.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 637, Tirmidzi no. 3512 dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Adab no. 495)

Bukhari dalam Al Adabul Mufrad meriwayatkan dari Ausath bin Isma’il, dirinya berkata, Aku mendengar Abu Bakr Ash Shiddiq radhiallahu ‘anhu setelah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat berkata:

قام النبي صلى الله عليه وسلم عام أول مقامي هذا ثم بكى أبو بكر ثم قال : عليكم بالصدق فإنه مع البر وهما في الجنة وإياكم والكذب فإنه مع الفجور وهما في النار وسلوا الله المعافاة فإنه لم يؤت بعد اليقين خير من المعافاة ولا تقاطعوا ولا تدابروا ولا تحاسدوا ولا تباغضوا وكونوا عباد الله إخوانا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tempatku ini, kemudian Abu Bakar menangis. Lalu Nabi berkata, ‘Berlaku jujurlah kalian! Karena sesungguhnya kejujuran akan diiringi oleh kebaikan dan keduanya akan (menggiring pelakunya ke dalam) surga. Jauhilah dusta! Karena dusta akan senantiasa diiringi oleh kemaksiatan dan keduanya (akan menggiring pelakunya menuju) neraka. Mintalah kepada Allah perlindungan, karena sesungguhnya tidak ada karunia yang lebih baik, setelah keimanan daripada perlindungan dari Allah. Janganlah kalian saling memboikot, saling tidak memperdulikan dan janganlah kalian saling mendengki dan membenci. Hendaknya kalian menjadi wahai hamba-hamba Allah menjadi orang-orang yang bersaudara.’” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad nomor 724 dan dishahihkan oleh Al Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Adab no. 557)

Oleh karena itu, suatu hal yang baik bagi seorang muslim untuk memperbanyak doa yang penuh berkah ini di setiap waktu dan kondisi, terlebih di malam Al-Qadr, yang di dalamnya segala urusan yang penuh hikmah ditetapkan agar seorang muslim mengetahui bahwa Allah ‘azza wa jalla (adalah Dzat yang) maha pengampun dan maha mulia lagi suka memberi ampunan,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy Syuuraa: 25)

Allah terkenal senantiasa memberikan ampunan, dan memiliki sifat Maha pemaaf dan Maha pengampun. Setiap individu membutuhkan ampunan-Nya. Tidak ada seorang pun yang merasa tidak membutuhkan ampunan-Nya sebagaimana tidak ada seorang pun yang merasa tidak membutuhkan rahmat dan karunia-Nya.

Kita memohon kepada Allah agar menaungi diri kita dengan ampunan-Nya, memasukkan diri kita ke dalam rahmat-Nya, membimbing kita untuk taat kepada-Nya dan memberi hidayah-Nya kepada kita untuk senantiasa berjalan di atas jalan yang lurus. [Diterjemahkan dari Buku Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Badr, Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar, Al Qismuts Tsalits halaman 258-262, sub bab Ad Du’a Lailatal Qadr]

Segala puji bagi Allah
Selesai diterjemahkan pada tanggal 11 Ramadhan 1428 H

***

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

sumber: www.muslim.or.id

Senin, 15 September 2008

Jujur, Kiat Menuju Selamat

Jujur, Kiat Menuju Selamat


Mukadimah

Jujur adalah sebuah ungkapan yang acap kali kita dengar dan menjadi pembicaraan. Akan tetapi bisa jadi pembicaraan tersebut hanya mencakup sisi luarnya saja dan belum menyentuh pembahasan inti dari makna jujur itu sendiri. Apalagi perkara kejujuran merupakan perkara yang berkaitan dengan banyak masalah keislaman, baik itu akidah, akhlak ataupun muamalah; di mana yang terakhir ini memiliki banyak cabang, seperti perkara jual-beli, utang-piutang, sumpah, dan sebagainya.

Jujur merupakan sifat yang terpuji. Allah menyanjung orang-orang yang mempunyai sifat jujur dan menjanjikan balasan yang berlimpah untuk mereka. Termasuk dalam jujur adalah jujur kepada Allah, jujur dengan sesama dan jujur kepada diri sendiri. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih bahwa Nabi bersabda, “Senantiasalah kalian jujur, karena sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga. Seseorang yang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur, akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu jujur. Dan jauhilah kedustaan karena kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan membawa ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang
pendusta.”

Definisi Jujur

Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya.
Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya). Demikian juga seorang munafik tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia menampakkan dirinya sebagai seorang yang bertauhid, padahal sebaliknya. Hal yang sama berlaku juga pada pelaku bid’ah; secara lahiriah tampak sebagai seorang pengikut Nabi, tetapi hakikatnya dia menyelisihi beliau. Yang jelas, kejujuran merupakan sifat seorang yang beriman, sedangkan lawannya, dusta, merupakan sifat orang yang munafik.

Imam Ibnul Qayyim berkata, Iman asasnya adalah kejujuran (kebenaran) dan nifaq asasnya adalah kedustaan. Maka, tidak akan pernah bertemu antara kedustaan dan keimanan melainkan akan saling bertentangan satu sama lain. Allah mengabarkan bahwa tidak ada yang bermanfaat bagi seorang hamba dan yang mampu menyelamatkannya dari azab, kecuali kejujurannya (kebenarannya).

Allah berfirman,

“Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka.” (QS. al-Maidah: 119)

“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. az-Zumar: 33)

Keutamaan Jujur

Nabi menganjurkan umatnya untuk selalu jujur karena kejujuran merupakan mukadimah akhlak mulia yang akan mengarahkan pemiliknya kepada akhlak tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi,

“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebajikan.”

Kebajikan adalah segala sesuatu yang meliputi makna kebaikan, ketaatan kepada Allah, dan berbuat bajik kepada sesama.

Sifat jujur merupakan alamat keislaman, timbangan keimanan, dasar agama, dan juga tanda kesempurnaan bagi si pemilik sifat tersebut. Baginya kedudukan yang tinggi di dunia dan akhirat. Dengan kejujurannya, seorang hamba akan mencapai derajat orang-orang yang mulia dan selamat dari segala keburukan.

Kejujuran senantiasa mendatangkan berkah, sebagaimana disitir dalam hadist yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam dari Nabi, beliau bersabda,

“Penjual dan pembeli diberi kesempatan berfikir selagi mereka belum berpisah. Seandainya mereka jujur serta membuat penjelasan mengenai barang yang diperjualbelikan, mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Sebaliknya, jika mereka menipu dan merahasiakan
mengenai apa-apa yang harus diterangkan tentang barang yang diperjualbelikan, maka akan terhapus keberkahannya.”

Dalam kehidupan sehari-hari –dan ini merupakan bukti yang nyata–kita dapati seorang yang jujur dalam bermuamalah dengan orang lain, rezekinya lancar-lancar saja, orang lain berlomba-lomba datang untuk bermuamalah dengannya, karena merasa tenang bersamanya dan ikut mendapatkan kemulian dan nama yang baik. Dengan begitu sempurnalah baginya kebahagian dunia dan akherat.

Tidaklah kita dapati seorang yang jujur, melainkan orang lain senang dengannya, memujinya. Baik teman maupun lawan merasa tentram dengannya. Berbeda dengan pendusta. Temannya sendiripun tidak merasa aman, apalagi musuh atau lawannya. Alangkah indahnya ucapan seorang yang jujur, dan alangkah buruknya perkataan seorang pendusta.

Orang yang jujur diberi amanah baik berupa harta, hak-hak dan juga rahasia-rahasia. Kalau kemudian melakukan kesalahan atau kekeliruan, kejujurannya -dengan izin Allah- akan dapat menyelamatkannya. Sementara pendusta, sebiji sawipun tidak akan dipercaya. Jikapun terkadang diharapkan kejujurannya itupun tidak mendatangkan ketenangan dan kepercayaan. Dengan kejujuran maka sah-lah perjanjian dan tenanglah hati. Barang siapa jujur dalam berbicara, menjawab, memerintah (kepada yang ma’ruf), melarang (dari yang mungkar), membaca, berdzikir, memberi, mengambil, maka ia disisi Allah dan sekalian manusia dikatakan sebagai orang yang jujur, dicintai, dihormati dan dipercaya.

Kesaksiaannya merupakan kebenaran, hukumnya adil, muamalahnya mendatangkan manfaat, majlisnya memberikan barakah karena jauh dari riya’ mencari nama. Tidak berharap dengan perbuatannya melainkan kepada Allah, baik dalam salatnya, zakatnya, puasanya, hajinya, diamnya, dan pembicaraannya semuanya hanya untuk Allah semata, tidak menghendaki dengan kebaikannya tipu daya ataupun khiyanat. Tidak menuntut balasan ataupun rasa terima kasih kecuali kepada Allah. Menyampaikan kebenaran walaupun pahit dan tidak mempedulikan celaan para pencela dalam kejujurannya. Dan tidaklah seseorang bergaul dengannya melainkan merasa
aman dan percaya pada dirinya, terhadap hartanya dan keluarganya. Maka dia adalah penjaga amanah bagi orang yang masih hidup, pemegang wasiat bagi orang yang sudah meninggal dan sebagai pemelihara harta simpanan yang akan ditunaikan kepada orang yang berhak.

Seorang yang beriman dan jujur, tidak berdusta dan tidak mengucapkan kecuali kebaikan. Berapa banyak ayat dan hadist yang menganjurkan untuk jujur dan benar, sebagaimana firman-firman Allah yang berikut,“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. at-Taubah: 119)

“Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha terhadap-Nya. Itulah keberuntungan yang paling besar.” (QS. al-Maidah: 119)

“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).” (QS. al-Ahzab: 23)

“Tetapi jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21)

Nabi bersabda, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu, sesungguhnya kejujuran, (mendatangkan) ketenangandan kebohongan, (mendatangkan) keraguan.”

Macam-Macam Kejujuran

  1. Jujur dalam niat dan kehendak. Ini kembali kepada keikhlasan. Kalau suatu amal tercampuri dengan kepentingan dunia, maka akan merusakkan kejujuran niat, dan pelakunya bisa dikatakan sebagai pendusta, sebagaimana kisah tiga orang yang dihadapkan kepada Allah, yaitu seorang mujahid, seorang qari’, dan seorang dermawan. Allah menilai ketiganya telah berdusta, bukan pada perbuatan mereka tetapi pada niat
    dan maksud mereka.
  2. Jujur dalam ucapan. Wajib bagi seorang hamba menjaga lisannya, tidak berkata kecuali dengan benar dan jujur. Benar/jujur dalam ucapan merupakan jenis kejujuran yang paling tampak dan terang di antara macam-macam kejujuran.
  3. Jujur dalam tekad dan memenuhi janji. Contohnya seperti ucapan seseorang, “Jikalau Allah memberikan kepadaku harta, aku akan membelanjakan semuanya di jalan Allah.”
    Maka yang seperti ini adalah tekad. Terkadang benar, tetapi adakalanya
    juga ragu-ragu atau dusta. Hal ini sebagaimana firman Allah:

    “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).” (QS. al-Ahzab: 23)

    Dalam ayat yang lain, Allah berfirman,

    “Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka, setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan
    berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).”
    (QS. at-Taubah: 75-76)

  4. Jujur dalam perbuatan, yaitu seimbang antara lahiriah dan batin, hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dengan amal batin, sebagaimana dikatakan oleh Mutharrif, “Jika sama antara batin seorang hamba dengan lahiriahnya, maka Allah akan berfirman, ‘Inilah hambaku yang benar/jujur.’”
  5. Jujur dalam kedudukan agama. Ini adalah kedudukan yang paling tinggi, sebagaimana jujur dalam rasa takut dan pengharapan, dalam rasa cinta dan tawakkal. Perkara-perkara ini mempunyai landasan yang kuat, dan akan tampak kalau dipahami hakikat dan tujuannya. Kalau seseorang menjadi sempurna dengan kejujurannya maka akan dikatakan orang ini adalah benar dan jujur, sebagaimana firman Allah,

    “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. al-Hujurat: 15)

Realisasi perkara-perkara ini membutuhkan kerja keras. Tidak mungkin seseorang manggapai kedudukan ini hingga dia memahami hakikatnya secara sempurna. Setiap kedudukan (kondisi) mempunyai keadaannya sendiri-sendiri. Ada kalanya lemah, ada kalanya pula menjadi kuat. Pada waktu kuat, maka dikatakan sebagai seorang yang jujur. Dan jujur pada setiap kedudukan (kondisi) sangatlah berat. Terkadang pada kondisi tertentu dia jujur, tetapi di tempat lainnya sebaliknya. Salah satu tanda kejujuran adalah menyembunyikan ketaatan dan kesusahan, dan tidak senang orang lain mengetahuinya.

Khatimah

Orang yang selalu berbuat kebenaran dan kejujuran, niscaya ucapan, perbuatan, dan keadaannya selalu menunjukkan hal tersebut. Allah telah memerintahkan Nabi untuk memohon kepada-Nya agar menjadikan setiap langkahnya berada di atas kebenaran sebagaimana firman Allah,
“Dan katakanlah (wahai Muhammad), ‘Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong.” (QS. al-Isra’: 80)

Allah juga mengabarkan tentang Nabi Ibrahim yang memohon kepada-Nya untuk dijadikan buah tutur yang baik.

“Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian.” (QS. asy-Syu’ara’: 84)

Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Allah. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Allah telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar.
Allah berfirman,

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177)

Di sini dijelaskan dengan terang bahwa kebenaran itu tampak dalam amal lahiriah dan ini merupakan kedudukan dalam Islam dan Iman. Kejujuran serta keikhlasan keduanya merupakan realisasi dari keislaman dan keamanan.

Orang yang menampakkan keislaman pada dhahir (penampilannya) terbagi menjadi dua: mukmin (orang yang beriman) dan munafik (orang munafik). Yang membedakan diantara keduanya adalah kejujuran dan kebenaran atas keyakinannya. Oleh sebab itu, Allah menyebut hakekat keimanan dan mensifatinya dengan kebenaran dan kejujuran, sebagaimana firman Allah,

“(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung
halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah
dan keridhaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka
itulah orang-orang yang benar.”
(QS. al-Hasyr: 8)

Lawan dari jujur adalah dusta. Dan dusta termasuk dosa besar, sebagaimana firman Allah,

“Kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Ali Imran: 61)

Dusta merupakan tanda dari kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

“Tanda-tanda orang munafik ada tiga perkara, yaitu apabila
berbicara dia dusta, apabila berjanji dia mungkiri dan apabila diberi
amanah dia mengkhianati.”
(HR. Bukhari, Kitab-Iman: 32)

Kedustaan akan mengantarkan kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan akan menjerumuskan ke dalam neraka. Bahaya kedustaan sangatlah besar, dan siksa yang diakibatkannya amatlah dahsyat, maka wajib bagi kita untuk selalu jujur dalam ucapan, perbuatan, dan muamalah kita. Dengan demikian jika kita senantiasa menjauhi kedustaan, niscaya kita akan mendapatkan pahala sebagai orang-orang yang jujur dan selamat dari siksa para pendusta. Waallahu A’lam.

“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat
dusta terhadap Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya?
Bukankah di neraka Jahannam tersedia tempat tinggal bagi orang-orang
yang kafir? Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan
membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka
memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka.
Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik, agar Allah akan
menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling buruk yang
mereka kerjakan dan membalas mereka dengan upah yang lebih baik dari
apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. az-Zumar: 32-35)

Referensi:
  1. Makarimul-Akhlaq, karya Syakhul-Islam Ibn Taimiyah ; cet. Ke-1. 1313 ; Dar- alkhair, Bairut, Libanon.
  2. Mukhtashar Minhajul-Qashidin, karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy, Maktabah Dar Al-Bayan, Damsiq, Suria.
  3. Mukhtarat min Al-Khutab Al-Mimbariah, karya Syaikh Shalih ibn Fauzan ; cet. Ke - 1, Jam’iayah Ihya’ At-Turats Al-Islamy.
  4. Syarh Riyadhus As-Shalihin, karya Syaikh Mahammad ibn Shalih Al-Utsaimin ; cet - 1 ; Dar- Wathan, Riyadh, KSA.
(Diambil dari majalah Fatawa)

***

Sumber: www.muslim.or.id

Kamis, 04 September 2008

Mari Mengamalkan Sunnah-Sunnah Puasa

Mari Mengamalkan Sunnah-Sunnah Puasa

1. Mengakhirkan Sahur

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dan menganjurkan kepada orang yang hendak berpuasa agar makan sahur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَىْءٍ

Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur.” (HR. Ahmad. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani karena memiliki banyak syawahid. Lihat Shohihul Jami’)

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian karena di dalamnya terdapat keberkahan. Dari pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sahur inilah pembeda antara puasa Yahudi, Nasrani (Ahlul Kitab) dengan umat ini. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk meninggalkan sahur, di mana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِينَ

Sahur adalah makanan yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun hanya dengan minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’)

Dan sangat dianjurkan untuk mengakhirkan waktu sahur hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dilihat dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata,”Berapa lama jarak antara adzan dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata,”Sekitar 50 ayat“. (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Menyegerakan Berbuka

Menyegerakan berbuka akan mendatangkan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menyegerakan berbuka juga berarti seseorang konsisten dalam menjalankan sunnah Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ

Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Targib wa Tarhib). Dan inilah yang ditiru oleh Syi’ah Rafidhah, mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa yaitu baru berbuka ketika munculnya bintang. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka. (Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 63)

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat magrib dan bukanlah menunggu hingga shalat maghrib selesai dikerjakan. Inilah contoh dan akhlak dari suri tauladan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada rothb, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan meminum air putih.” (HR. Abu Daud, dikatakan hasan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud). Hadits ini menunjukkan bahwa ketika berbuka dianjurkan berbuka dengan kurma (rothb atau tamr) sebagaimana yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan.

3. Berdoa Ketika Berbuka

Perlu diketahui bersama bahwa doa ketika berbuka adalah salah satu doa yang mustajab dan tidak akan ditolak. Maka berdoalah dengan penuh keyakinan bahwa do’amu akan dikabulkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak: 1. Pemimpin yang adil, 2. Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, 3. Doa orang yang terdzolimi.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

Doa ketika berbuka adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca :

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahabadh dhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.” (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

4. Memberi Makan Orang Berbuka

Para pembaca sekalian, beri makanlah kepada orang yang berpuasa karena ini akan mendatangkan pahala dan kebaikan yang melimpah ruah. Lihatlah apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi dan dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

5. Memperbanyak Ibadah Di Bulan Ramadhan

Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memperbanyak berbagai macam ibadah di bulan Ramadhan. Jibril ‘alaihis salam biasa membacakan Al Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan. Dan apabila Jibril menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlihat bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling suka memberi bagaikan hembusan angin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik manusia yang paling banyak bersedekah, berbuat ihsan (kebaikan), membaca Al-Qur’an, shalat, zikir dan i’tikaf. (Zadul Ma’ad, II/29, Ibnul Qayyim, Mawqi’ul Islam -Maktabah Syamilah)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T. Muroja’ah: Ustadz Abu Sa’ad, M.A.

Sumber: www.muslim.or.id

Senin, 01 September 2008

I'TIKAAF [BERDIAM DIRI]

I'TIKAAF [BERDIAM DIRI]


Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid



[1]. Hikmahnya.
Al-Alamah Ibnul Qayyim berkata : "Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta'ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalangi dan menghentikannya.

Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyariatkan bagi mereka puasa yang bisa menyebabkan hilangnya kelebihan makan dan minum pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah Ta'ala, dan disyariatkannya (i'tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak.

Dan disyariatkannya i'tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah Ta'ala dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semuanya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung itu" [Zaadul Ma'ad 2/86-87]

[2]. Makna I'tikaf
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu'takif dan 'Akif. [Al-Mishbahul Munir 3/424 oleh Al-Fayumi, dan Lisanul Arab 9/252 oleh Ibnu Mandhur]

[3]. Disyari'atkannya I'tikaf
Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir bulan Syawwal[1] Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada zaman jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf pada malam hari di Masjidil Haram'. Beliau menjawab :Tunaikanlah nadzarmu".

Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beritikaf pada malam harinya. [Riwayat Bukhari 4/237 dan Muslim 1656]

Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan beradasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sering beritikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beritikaf selama dua puluh hari. [Riwayat Bukhari 4/245]

Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seringkali beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. [Riwayat Bukhari 4/266 dan Muslim 1173 dari Aisyah]

[4]. Syarat-Syarat I'tikaf
[a] Tidak disyari'atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu[2] sedangkan kamu beritikaf di dalam masjid" [Al-Baqarah : 187]

[b] Dan masjid-masjid disini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid ,-pent), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulai (yaitu) sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidak ada I'tikaf kecuali pada tiga masjid (saja). [3]

Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah Radhiyallahu 'anha yang telah disebutkan. [4]

[5]. Perkara-Perkara Yang Boleh Dilakukan
[a] Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata.

"Dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang itikaf di masjid (dan aku berada di kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain : aku cuci rambutnya) [dan antara aku dan beliau (ada) sebuah pintu] (dan waktu itu aku sedang haid) dan adalah Rasulullah tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang I'tikaf" [5]

[b] Orang yang sedang Itikaf dan yang yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu di dalam masjid dengan wudhu yang ringan" [Dikeluarkan oleh Ahmad 5/364 dengan sanad yang shahih]

[c] Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I'tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri'tikaf, karena Aisyah Radhiyallahu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri'tikaf[6] dan hal ini atas perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Sebagaimana dalam Shahih Muslim 1173]

[d] Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beritikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika i'tikaf dihamparkan untuk kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang tiang At-Taubah.[7]

[6]. I'tikafnya Wanita Dan Kunjungannya Ke Masjid

[a] Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat i'tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu masjid. Shafiyyah Radhiyallahu 'anha berkata.

"Artinya : Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (tatkala beliau sedang) i'tikaf [pada sepuluh (hari) terkahir di bulan Ramadhan] aku datang mengunjungi pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang bergembira ria] maka aku pun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata : jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliaupun berdiri besamaku untuk mengantar aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka keduanyapun bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda : "Tenanglah[8], ini adalah Shafiyah binti Huyaiy", kemudian keduanya berkata : 'Subhanahallah (Maha Suci Allah) ya Rasullullah". Beliaupun bersabda : "Sesungguhnya syaitan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelakan di hati kalian -atau kalian berkata sesuatu"[9]

[b] Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian. berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau i'tikaf setelah itu".[Telah lewat takhrijnya]

Berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah, -pent) :"Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita i'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah.

"Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Bukhari 4/226 dan Muslim 1173
[2]. Yakni "Janganlah kami mejimai mereka" pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lihat Zaadul Masir 1/193 oleh Ibnul Jauzi
[3]. Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat takhrijnya serta pembicaraan hal ini pada kitab yang berjudul Al-Inshaf fi Ahkamil I'tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid
[4]. Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al-Mushannaf 8037 dan riwayat 8033 dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
[5]. Hadits Riwayat Bukhari 1/342 dan Muslim 297 dan lihat Mukhtashar Shahih Bukhari no. 167 oleh Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah dan Jami'ul Ushul 1/3452 oleh Ibnu Asir
[6]. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari 4/226
[7]. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 642-zawaidnya dan Al-Baihaqi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bushiri dari dua jalan. Dan sanadnya Hasan
[8]. Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci.
[9]. Dikeluarkan oleh Bukhari 4/240 dan Muslim 2157 dan tambahan yang terkahir ada pada Abu Dawud 7/142-143 di dalam Aunul Ma'bud

Sumber: www.almanhaj.or.id