Selasa, 06 Oktober 2009

Menghadiri WALIMAH yang mana ya..?

Menghadiri WALIMAH yang mana ya..?.
Bismillah… Sering kita mendengar bahwa menghadiri undangan walimah (resepsi) itu wajib, namun jarang dari kita yang tahu, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi untuk itu. Apakah syarat-syarat itu?… Anda bisa mengetahuinya dari dialog berikut ini…

Penanya mengatakan: “Tidak diragukan lagi, mendatangi undangan walimah nikah itu wajib, lalu apakah ada perbedaan antara undangan dengan lisan, dan undangan dengan tulisan (kartu undangan)?”

Syeikh Utsaimin -rohimahulloh- menjawab: “Wajibnya mendatangi undangan walimah nikah tidaklah mutlak, tapi harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

1. Jika undangan itu yang pertama kali pada walimah itu. Jika ada undangan lagi untuk hari kedua, dan ketiga, maka tidak wajib memenuhi udangan itu.
2. Yang mengundang harus seorang muslim. Apabila si pengundang bukan muslim, maka tidak wajib menghadirinya.
3. Orang muslim tersebut harus seorang yang multazim (muslim taat). Jika ia orang yang biasa memamerkan maksiatnya, dan ada maslahat untuk tidak menghadiri walimahnya, maka (hendaknya) ia tidak menghadirinya.
4. Si pengundang bermaksud memilih orang yang diundangnya, baik lewat telpon, atau langsung menemuinya, atau lewat kartu undangan khusus, hingga kita tahu bahwa ia benar-benar menginginkan kita hadir dalam acaranya. Karena sebagian undangan yang dikirim, tidak dimaksudkan agar yang diundang benar-benar menghadirinya, tapi hanya mujamalah (basa-basi). Buktinya si pengundang tidak meneliti undangannya, dan jika ada undangan yang tidak hadir, si pengundang tidak menanyakannya “kenapa anda tidak hadir?”. Maka undangan yang seperti ini, tidak wajib dihadiri.
5. Tidak adanya kemungkaran di tempat acara walimah itu. Jika di tempat itu ada kemungkaran, maka ada dua kemungkinan:

Adakalanya ia bisa merubah kemungkaran itu, maka ia tetap wajib menghadirinya, karena dengan begitu, ia berarti melakukan dua hal yang baik: di satu sisi ia mendatangi undangan walimah, dan di sisi lain ia bisa menghilangkan kemungkaran yang ada. Misalnya jika orang itu pemuka masyarakat, yang jika hadir, ia bisa menghilangkan kemungkaran, melarangnya, dan mereka mau meninggalkannya.

Adakalanya ia tidak bisa merubah kemungkaran yang ada, maka ia tidak boleh menghadirinya, karena orang yang menghadiri kemungkaran itu seperti orang yang melakukannya, meski ia tidak melakukannya. Sebagaimana firman Alloh ta’ala: “Sungguh Alloh telah menurunkan (ketentuan) bagi kalian di dalam kitab (Alqur’an), bahwa bila kalian mendengar ayat-ayat Alloh diingkari dan dihina, maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (jika tetap duduk bersama mereka), tentulah kalian serupa dengan mereka. Sungguh Alloh akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafirin di neraka jahanam”. (Annisa: 140). Dan orang yang menghadiri kemungkaran, meski tidak melakukannya, ia menyerupai orang munafik.

Sebagian Ulama mengatakan: “Bila di sana ada kemungkaran, tapi ia tidak mendengar ataupun melihatnya, maka ia bisa memilih, antara meninggalkannya atau menghadirinya”. Tapi, tidak diragukan lagi, yang lebih utama bagi dia adalah meninggalkannya, karena dengan hadirnya dia, padahal di sana ada kemungkaran, itu menunjukkan kerelaannya terhadap kemungkaran yang ada. Oleh karena itu, bila tidak kita katakan wajib, maka (paling tidak) yang lebih utama bagi dia adalah meninggalkannya.

Penanya mengatakan: “Bagaimana bila semua syarat ini terpenuhi, tapi ia tetap meninggalkannya tanpa sebab (udzur syar’i)?”.

Syeikh Utsaimin -rohimahulloh- menjawab: “Dia berdosa, karena sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-: “Barangsiapa tidak menghadiri undangan (walimah), berarti ia telah bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya” (HR. Bukhori: 5177 dan Muslim: 1433)

Sumber: Rekaman dialog suara dengan Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-, bisa anda dengarkan langsung pada link berikut ini:
http://www.nahwaaljinen.com/elm/play.php?catsmktba=5693.
dinukil dari blog ust. Musyaffa': http://addariny.wordpress.com/

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda