Jumat, 14 Agustus 2009

BAGAIMANA SEORANG MUSLIM MELAKUKAN MANASIK HAJI DAN UMRAH

BAGAIMANA SEORANG MUSLIM MELAKUKAN MANASIK HAJI DAN UMRAH

Cara yang terbaik bagi seorang muslim untuk melakukan manasik haji dan umrah adalah dengan melaksanakan haji dan umrah tersebut sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah agar mendapatkan kecintaan dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'aala. Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang." (Ali Imron:31) Adapun bentuk haji yang paling sempurna adalah haji Tamattu' bagi orang-orang yang sebelumnya tidak membawa binatang qurban, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan (untuk bertahallul setelah selesai umrah) dan menegaskan kepada para sahabat beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sabdanya: "Andaikata aku menghadapi urusanku (dalam haji) tentu aku tidak akan berpaling. Aku tidak akan membawa binatang qurban, dan tentu aku akan bertahallul bersama kalian." Haji tamattu'; adalah melaksanakan ibadah umrah secara sempurna pada bulan-bulan haji, dan bertahallul dari umrah tersebut, lalu berihram untuk haji pada tahun itu juga.

UMRAH

  1. Jika anda berihram untuk umrah, maka mandilah sebagaimana ketika mandi besar -bila hal itu memungkinkan- lalu pakailah pakaian ihram berupa kain dan selendang (bagi kaum wanita memakai pakaian apa saja yang tanpa berhias), kemudian bacalah:
لبيك عمرة، لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك.

    [Labbaika ‘umrotan, labbaika Allahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka laa syariika laka]

    "Aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah. Aku sambut panggilanmu, ya Allah, aku sambut panggilanMu. Aku sambut panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku sambut panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu."

    Labbaik artinya ; aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah.

  1. Jika sudah sampai di Makkah, lakukanlah thawaf umrah mengelilingi Ka'bah tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad. Lalu shalatlah dua raka'at di belakang Maqam Ibrahim, dekat dengan Maqam (kalau memungkinkan) atau jauh darinya.
  2. Setelah selesai shalat dua raka'at, pergilah ke Bukit Shafa untuk melakukan Sa'i umrah tujuh kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa.
  3. Setelah selesai Sa'i, pendekkanlah rambut kepala.
Dengan demikian, selesailah pelaksanaan ibadah Umrah, dan bukalah pakaian ihram anda lalu gantilah dengan pakaian biasa.

HAJI

  1. Pada pagi hari tanggal 8 Zulhijjah, berihramlah untuk haji dari tempat tinggal anda dengan mandi terlebih dahulu jika mungkin, lalu pakailah pakaian ihram kemudian ucapkanlah :
لبيك حجاًّ لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك.

    [Labbaika hajjan, labbaika Allahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka laa syariika laka]

    "Aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah Haji. Aku sambut panggilanMu, ya Allah, aku sambut panggilanMu, aku sambut panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku sambut panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu."

  1. Kemudian pergilah ke Mina. Shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh di sana dengan mengqashar shalat-shalat yang empat raka'at (masing-masing dilakukan pada waktunya tanpa jama' ta'khir dan jama' taqdim).
  2. Jika matahari telah terbit pada tanggal 9 Zulhijjah pergilah menuju Arafat, shalatlah Zuhur dan Ashar di Arafah dengan jama' taqdim dan qashar (dua raka'at, dua raka'at). Berdiamlah di Arafah sampai matahari terbenam dengan memperbanyak zikir dan do'a sambil menghadap Kiblat.
  3. Jika matahari terbenam, tinggalkanlah Arafah menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib, Isya dan Shubuh di Muzdalifah, lalu berdiamlah di Muzdalifah untuk berdo'a dan zikir sampai mendekati terbitnya matahari. (Jika keadaan anda lemah, tidak mungkin berdesak-desakan saat melampar jumrah, maka diperbolehkan bagi anda untuk berangkat menuju Mina setelah pertengahan malam lalu melempar Jumrah Aqabah sebelum rombongan jemaah datang).
  4. Jika telah dekat terbitnya matahari, berjalanlah menuju Mina. Setelah sampai di Mina, lakukanlah hal-hal berikut :
    1. Melempar Jumrah Aqabah (yaitu jumrah yang paling dekat dengan Makkah) sebanyak tujuh kali lemparan batu kerikil secara beruntun satu persatu, dan bertakbirlah pada setiap kali lemparan.
    2. Menyembelih binatang qurban. Makanlah sebagian dagingnya dan bagikanlah kepada kaum fakir (menyembelih binatang qurban ini wajib bagi orang yang melakukan Haji Tamattu' atau Haji Qiran).
    3. Cukurlah dengan bersih rambut kepala anda atau pendekkanlah. Dan mencukur bersih lebih utama daripada sekedar memendekkannya (bagi kaum wanita cukup memotong sebagian rambut kepalanya sepanjang ujung jari).
    Tiga hal tersebut di atas -jika mungkin- dilakuan secara berurutan; dimulai dari melempar Jumrah Aqabah, lalu menyembelih binatang qurban, kemudian mencukur rambut. Tapi jika dilakukan tidak berurutan juga tidak ada masalah.

    Setelah melempar dan mencukur rambut, anda bertahallul awwal dan pakailah pakaian biasa. Pada saat ini anda diperbolehkan melakukan larangan-larangan ihram kecuali masalah wanita (yaitu jima' dengan isteri).

  1. Pergilah ke Makkah dan lakukanlah Thawaf Ifadah (Thawaf Haji) kemudian lakukan Sa'i Haji antara Shafa dan Marwa.Dengan demikian anda telah bertahallul tsani. Pada saat ini anda diperbolehkan melakukan segala larangan ihram sampai masalah wanita.Setelah Thawaf dan Sa'i kembalilah ke Mina untuk bermalam di Mina pada malam 11 dan 12 Zulhijjah.
  2. Kemudian lemparlah ketiga jumrah pada hari kesebelas dan kedua belas Zulhijjah setelah matahari tergelincir ke barat (ba'da zawal). [Ba'da zawal tidak berarti harus tepat setelah zhuhur, bisa juga pada sore hari dimana kerumunan dan desak-desakan manusia sudah berkurang]. Dimulai dari Jumrah Ula (Jumrah yang terjauh dari Makkah), lalu Jumrah Wustha kemudian Jumrah Aqabah. Setiap Jumrah dilempar dengan tujuh kali lemparan batu kerikil secara berurutan dengan bertakbir pada setiap kali lemparan batu. Setelah melempar Jumrah Ula begitu juga setelah melempar Jumrah Wustha, berdo'a kepada Allah Tabaaraka wa Ta'aala sambil menghadap kiblat. Melempar ketiga Jumrah pada dua hari ini tidak sah jika dilakukan sebelum matahari tergelincir (qabla zawal).
  3. Setelah selesai melempar ketiga Jumrah pada hari kedua belas Zulhijjah, jika ingin tergesa-gesa meninggalkan Mina maka tinggakanlah Mina sebelum matahari terbenam. Tetapi jika ingin tetap tinggal -dan itu lebih utama- bermalamlah sekali lagi di Mina pada malam ketiga belas Zulhijjah, lalu lemparlah ketiga Jumrah pada siang hari tanggal ketiga belas tersebut setelah matahari tergelincir (ba'da zawal) seperti yang anda lakukan pada tanggal kedua belas.
  4. Jika ingin kembali pulang ke negeri anda, lakukanlah Thawaf Wada' mengelilingi Ka'bah tujuh kali putaran menjelang perjalanan pulang anda. Bagi wanita yang sedang haid dan nifas tidak mempunyai kewajiban thawaf wada'.

LAIN-LAIN

Wajib bagi orang yang dalam keadaan berihram haji atau umrah untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Konsisten melaksanakan segala yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'aala berupa syari'at agamaNya, seperti mendirikan shalat pada waktunya dengan berjama'ah.
  2. Menjauhkan diri dari segala yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'aala seperti rafast (perkataan cabul), perbuatan fasik dan maksiyat, sebagaimana firman Allah :
"Maka barangsiapa yang telah menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam (masa mengerjakan) haji." (Al-Baqarah 197).

  1. Menjauhkan diri dari perbuatan atau ucapan yang bisa menyakiti sesama orang Islam di tempat-tempat suci maupun di tempat lain.
  2. Menjauhkan diri dari segala larangan ihram :
    1. Tidak mencabut sesuatupun dari rambut atau kuku. Adapun mencabut duri atau semisalnya maka tidak apa-apa, sekalipun keluar darah.
    2. Tidak memakai wangi-wangian di badan, pakaian, makanan dan minumannya setelah berihram. Tidak pula memakai sabun yang berparfum. Sedang wangi-wangian yang dipakai sesaat sebelum berihram maka hal itu tidak apa-apa.
    3. Tidak membunuh binatang buruan, yaitu binatang darat yang halal dan pada dasarnya liar.
    4. Tidak berhubungan dengan wanita karena nafsu syahwat, baik dengan sentuhan, ciuman atau yang lain atau yang lebih dari itu, yaitu bersetubuh.
    5. Tidak melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Tidak pula meminang seorang wanita untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.
    6. Tidak memakai kaos tangan. Kalau sekedar membalut tangan dengan sehelai kain maka hal itu tidak apa-apa.
Hal-hal tersebut adalah larangan-larangan ihram yang berlaku bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan. Adapun larangan ihram yang khusus untuk kaum laki-laki adalah :

  1. Tidak menutupi kepalanya dengan barang yang menempel di kepala. Kalau sekedar memayungi kepalanya dengan payung, atap mobil, kemah, dan membawa barang di kepalanya, hal itu tidak apa-apa.
  2. Tidak memakai baju, surban, topi, celana, dan sepatu, kecuali jika memang benar-benar tidak mendapatkan sandal lalu memakai sepatu.
  3. Tidak memakai hal-hal yang semakna dengan hal-hal tersebut di atas, tidak memakai mantel dan sejenisnya, kopiah, kaos dalam/singlet dan sejenisnya.
Diperbolehkan bagi kaum laki-laki untuk memakai sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran, jam tangan atau jam yang dikalungkan di lehernya, dan sabuk besar untuk menyimpan bekalnya.

Diperbolehkan pula untuk membersihkan diri dengan tidak memakai wangi-wangian juga diperbolehkan mencuci dan menggaruk kepala dan badannya. Jika kemudian, karena hal itu, rambut terjatuh tanpa disengaja maka hal itu tidak apa-apa.

Adapun bagi kaum wanita dilarang memakai niqab dan burqu' (sejenis tutup muka). Sesuai dengan sunnah, seorang wanita hendaknya membuka wajahnya, kecuali memang dilihat orang laki-laki yang bukan mahramnya maka wajib baginya untuk menutup wajahnya di saat ihram maupun di luar ihram.

Allah Subhanahu wa Ta'aala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

dinukil dari: http://dareliman.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=67

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda