Jumat, 06 Februari 2009

Hukum Menjual Barang di Katalog

Assalamualaikum ustadz

Ustadz yang dirahmati ALLAH, ana mau tanya, misalkan kita mempunyai toko elektronik, kemudian kita mempunyai katalog dari salah satu produk elektronik. Apakah boleh kita menjual barang yang ada di katalog itu meskipun pada saat itu kita tidak mempunyai barang tersebut?

Ibnu Ahmad
Email: binkuddxxx@gmail.com

Jawab:
Wa’alaikumus Salam
Melihat permasalahan yang saudara sampaikan diatas maka perlu kami jelaskan terlebih dahulu permasalahan ini. Menjual barang bila melihat kepada keberadaan barang dan sifatnya terbagi menjadi dua:

1. Menjual barang yang ada ditempat, maka ini jelas boleh dan kebanyakan jual beli seperti ini. Seperti jual beli barang di supermarket atau mall. Pembeli mengambil barang yang diinginkan dan membayar nilai harganya ke kasir sesuai dengan harga yang sudah ada.


2. Menjual barang yang belum ada ditempat, hal ini bisa terjadi dalam beberapa bentuk.


a. Barangnya tidak dapat dijelaskan sifat-sifatnya yang dikenal dengan istilah dimasyarakat kita dengan menjual kucing dalam karung. Ini jelas haram karena adanya gharar dan ketidak jelasan sifat barang.


b. Barangnya dapat disifatkan dan dijelaskan bentuk dan keadaannya. Jenis ini bisa dijabarkan dalam dua bentuk:
1. Disampaikan secara rinci dan sifat-sifat yang dijelaskan bisa mewakili barangnya, maka ini diperbolehkan dan sah jual belinya dengan ketentuan barangnya nanti bisa pas sesuai penjelasan tersebut. Apabila tidak sama dan pas dengan keterangan tersebut, misalnya warnanya merah tapi yang dikirimkan warnanya hitam, maka hal ini pun memiliki dua kemungkinan:
Bisa jadi lebih baik atau lebih rendah (jelek) dari yang dijelaskan ketika akad transaksi. Maka dalam kedua keadaan ini pembeli memiliki hak untuk menyempurnakan transaksi dengan membelinya atau menggagalkan transaksi dan mengembalikan barang tersebut dan mengambil uang yang telah dibayarkannya. Inilah yang dikenal dalam fikih jual beli dengan istilah Khiyaar al-Khalaf Fi ash-Shifat.


2. Menjual barang dengan menampakkan contohnya. jual beli ini dikenal dalam istilah para ulama syari’at dengan Bai’ an-namudzaj . contoh yang nyata dimasyarakat kita adalah membeli motor di dealer dengan melihat salah satu contoh motor yang dipajang, kemudian setelah pembayaran selesai maka Dealer mengirimkan motor yang sejenis dengannya kepada pembeli. Ini hukumnya sama dengan diatas.


Permasalahan anda diatas nampaknya masuk dalam kategori kedua ini dan ia termasuk jenis bai’ salam dimana pembeli membayar barang yang ada dalam catalog dan penjual mengirim barangnya setelah itu dengan pengetahuan dari pembeli barangnya tidak ada dihadapan keduanya. Insya Allah apa yang saudara tanyakan adalah boleh dan sah jual belinya.
Wallahu A’lam.

dikutip dari: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-menjual-barang-di-katalog/

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda