Rabu, 28 Januari 2009

Hukum Pakaian Yang Terkena Najis

Hukum Pakaian Yang Terkena Najis

Berikut ini ada tanya jawab tentang masalah agama yang sangat bermanfaat sekali, yang diasuh oleh ustadzuna khalid syamhudi, Lc.

Assalamualaikum,

Ustadz bagaimana hukumnya pakaian yang kena cipratan air kencing sampai basah kemudian dibiarkan kering sendiri dengan dijemur dan tidak dibasuh air, apakah pakaian tersebut menjadi suci setelah kering atau tetap najis?

syukron

Mubarok
Alamat: Semarang
Email: mubaroxxx@plasa.com

Wa’alaikum salam
Najis dapat disucikan dengan air atau yang lainnya. Benda yang terkena najis bisa dikatakan suci lagi bila zat najisnya telah hilang, baik dengan air atau dengan matahari atau yang lainnya. Untuk mengetahui hilang atau tidaknya najis tersebut dilihat dengan ada atau tidak adanya sifat-sifat najis yang mencakup bau, rasa dan warnanya. Apabila ini semua telah hilang dari baju atau yang lainnya maka telah suci. Jadi pakaian yang saudara tanyakan tersebut dapat dihukumi suci bila telah hilang semua sifat-sifat kencing tersebut.

Wabillahi at-taufiq
Wassalam

sumber: http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-pakaian-kena-najis/

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda