Selasa, 15 Juli 2008

Witir Dua Kali

Witir Dua Kali

Apakah boleh witir langsung setelah isya’? Kalau boleh, kemudian jika pada sepertiga malam bangun, terus sholat qiyamul lail, apakah sholat witir lagi atau tidak?

Jawab:

Diperbolehkan shalat witir setelah shalat isya’. Kami pernah menjelaskan masalah ini pada rubrik fiqih, edisi perdana, tahun XII. Sedangkan seseorang yang telah melakukan witir di awal waktu lalu ia bangun di akhir malam dan ingin menghidupkan sisa malamnya dengan shalat, apakah diperbolehkan? Bila diperbolehkan, apakah mengulangi witir ataukah tidak?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang terpilah dalam dua pendapat:

  1. Diperbolehkan shalat sunnah setelahnya dengan tidak mengulangi witirnya. Demikian ini madzhab kebanyakan ulama dari madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Hambaliyyah, dan yang masyhur dalam madzhab asy-Syafi’iyyah. Begitu pula, pendapat ini dipegang oleh an-Nakha’I, al-Auza’I dan Alqamah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Abu Bakr, Sa’ad, Amar, Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.

  2. Tidak diperbolehkan melakukan shalat sunnah witir setelah witir, kecuali dengan membatalkan witirnya dan shalat sesukanya kemudian witir lagi. Membatalkannya dengan menggenapkan witir sebelum tidur tersebut. Dimikian ini adalah pendapat lain dari madzhab syafi’iyah, dan diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali, Usamah, Ibnu ‘Umar dan Ibnu Mas’ud,

Yang rajih (kuat), adalah pendapat pertama dengan dasar diperbolehkan shalat sunnah setelah witir dan larangan melakukan witir dua kali dalam satu malam.

Dalil yang membolehkan shalat sunnah setelah witir, misalnya dalam hadits ‘Aisyah, yang artinya:

Rasulullah apabila berwitir Sembilan raka’at(beliau) tidak duduk kecuali di raka’at kedelapan, lalu memuji Allah, mengingat dan berdo’a, kemudian bangkit tanpa salam, kemudian shalat raka’at kesembilan, lalu duduk dan berdzikir kepada Allah dan berdo’a kemudian salam satu kali. Beliau perdengarkan salamnya kepada kami. Kemudian (beliau) shalat dua raka’at dalam keadaan duduk. (HR. Muslim dan an-Nasa’i).

Dalil larangan shalat witir dua kali dalam satu malam, yaitu hadits Thalq bin ‘Ali yang berbunyi:

إِنِّيْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ يَقُوْلُ لَاوِتْرَانَ فِيْ لَيْلَةٍ

Artinya: Sungguh aku telah mendengar Nabi bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam”. (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh al-Albani dalam shahih aljami’, no. 13525 dan Shahih Abu Dawud, no. 1439).

Dengan demikian diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah di akhir malam setelah melakukan witir di awal malamnya. Wallahu a’lam.

Disadur dari rubrik Tanya-Jawab Majalah As-Sunnah Edisi Juni 2008.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda