Rabu, 09 Juli 2008

Hukum Air Liur

Hukum Air Liur

Soal:

Bagaimanakah hukum air liur yang keluar dari mulut seseorang ketika tidur? Apakah air liur yang mengalir itu berasal dari mulut ataukah dari lambung? Jika kita menghukumi najis, bagaimanakah cara menghindarinya?

Jawab:

Air liur yang keluar dari mulut seseorang ketika tidur, hukumnya suci, tidak najis. Dan hukum asal bagi semua benda yang keluar dari jasad manusia adalah suci, kecuali yang dijelaskan dalil tentang kenajisannya; berdasarkan sabda Rasulullah:

إِنَّ المُؤْمِنَ لَايَنْجُسُ

“Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis”. (HR. Imam al-Bukhari dalam Shahihnya, 1/74,75, dari hadits Abu Hurairah. Hadits ini memiliki kisah)

Jadi, air liur, keringat, air mata dan kotoran yang keluar dari hidung, semuanya suci. Karena demikianlah hukum asalnya. Sedangkan air kencing dan berak, serta semua yang keluar dari dua jalan (itu), hukumnya najis.

Air liur yang keluar dari mulut seseorang saat tidur, termasuk kategori sesuatu yang suci, seperti ingus, ludah atau yang sejenisnya. Dengan landasan ini, maka tidak wajib atas seorang muslim untuk mencucinya, juga tidak wajib mencuci sesuatu yang terkena air liur, seperti pakaian dan kasur.

Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatis-Syaikh Shaleh Fauzan, 5/10

Dinukil dari: Majalah As-Sunnah Edisi Juni 2008


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda