HUKUM CUCI DARAH BAGI YANG BERPUASA
HUKUM CUCI DARAH BAGI YANG BERPUASA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mencuci darah bagi penderita sakit ginjal yang sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha atau tidak ?
Jawaban
Ia wajib mengqadha karena adanya tambahan darah bersih, dan jika ditambahkan zat lain, maka itu juga pembatal yang lain.
[Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2]
sumber: www.almanhaj.or.id
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda