Jumat, 22 Agustus 2008

HUKUM CUCI DARAH BAGI YANG BERPUASA

HUKUM CUCI DARAH BAGI YANG BERPUASA


Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mencuci darah bagi penderita sakit ginjal yang sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha atau tidak ?

Jawaban
Ia wajib mengqadha karena adanya tambahan darah bersih, dan jika ditambahkan zat lain, maka itu juga pembatal yang lain.

[Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2]

sumber: www.almanhaj.or.id

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda