Jumat, 22 Agustus 2008

HUKUM MENGELUARKAN DARAH DARI ORANG YANG SEDANG BERPUASA

HUKUM MENGELUARKAN DARAH DARI ORANG YANG SEDANG BERPUASA


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah mengambil sedikit darah di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis atau untuk donor membatalkan puasa ?

Jawaban
Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfuse darah kepada orang lain ataupun untuk di donorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini diqiyaskan kepada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

[Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2]

sumber: www.almanhaj.or.id

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda